MAKALAH
ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA
DAN KEADILAN
Kelompok
7
Kelas
1ID12
Anisya
Fitria Indriyanti (30418900)
Arif
Nugroho (31418077)
Bimo
Prasetyo Kuncoro (31418441)
Muhammad
Choirul Anam (34418522)
Nabilla
Dara Indyanto (35418095)
Nadia
Fitriani (35418127)
Rizqy
Anugrah Ramadhan (36418341)
Yudi
Rahman (37418507)
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
STUDI
TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
────────────────────────────────────────────────────
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan
karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah Ilmu Budaya Dasar ini sebatas
pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga kami berterima kasih kepada
Ibu Diah Nur Indah Sari , SIKom selaku Dosen mata kuliah Ilmu Budaya Dasar yang
telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat
berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai Manusia dan Keadilan. Kami juga menyadari sepenuhnya
bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang
kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi
perbaikan di masa yang akan datang.
Semoga makalah
sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan
yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang
membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata
yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi
perbaikan di masa depan.
Tangerang,15 Desember 2018
Penyusun
────────────────────────────────────────────────────
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar………………………………………………………………………….……ii
Daftar
Isi……………………………………………………………………………….……iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………………………………….4
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………………………...5
1.3 Tujuan………………………………………………………………………….………5
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Arti Manusia Dan Keadilan……………………………………………………………6
2.2
Keadilan Sosial Dan Makna Keadilan…………………………………………………7
2.3
Kejujuran………………………………………………………………………….…...9
2.4
Kecurangan…………………………………………………………………………...10
2.5
Perhitungan (Hisab)…………………………………………………………………..11
2.6
Pemulihan Nama Baik………………………………………………………………..11
2.7
Pembalasan…………………………………………………………………………...11
2.8
DampakYang Terjadi Pada Masyarakat……………………………………………...12
BAB III PENUTUP……………………………………………………………………….13
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………..14
────────────────────────────────────────────────────
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Negara ini membutuhkan keadilan untuk
bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan
kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh
kasus yang begitu menarik adalah masalah penahanan mantan Kabareskrim Susno
Duadji, terkait kasus arwana yang sebenarnya belum jelas dan tidak perlu untuk
dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih terkait dengan
terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi
lebih memilih untuk menyelesaikan kasus arwana terlebih dahulu, daripada Gayus.
Pertanyaan ini
semakin menghilang dengan semakin kurang bergemanya kasus ini. Sama dengan
kasus Century yang semakin membungkam. Padahal sempat kasus ini menjadi top headline
dari semua pemberitaan di setiap media. Apakah selalu begini yang terjadi di
Indonesia? maksudnya, akankah
setiap kasus yang booming menjadi pemberitaan di setiap media tiba-tiba
menghilang begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas? mengapa kita tidak pernah
tuntas dalam menyelesaikan sebuah permasalahan?
Pertanyaannya semakin berlanjut seperti kembali nya beberapa kasus
yang sempat menarik perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek
yang terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu
ada juga kasus 2 orang lelaki yang terpaksa menginap di penjara hanya karena
mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil? pembenahan seperti apakah yang
harus kita lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan?
Kasus-kasus
kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan
berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak
terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya
diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas,
tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik,
militer, dan kekuatan yang bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada
pembenahan tidak terpecah.
Yang selalu saya lihat adalah, begitu
banyaknya kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sehingga sering sekali terjadi
tarik menarik kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang
diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai
penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan
oleh masyarakat, melainkan aspirasi partai.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa itu arti manusia dan keadilan serta macam-macamnya? 2. Apa itu keadilan sosial?
3. Apa itu arti dari kejujuran?
4. Apa itu arti dari kecurangan dan faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu?
5. Apa arti pemulihan nama baik itu?
6. Apa itu pembalasan?
1.3
Tujuan
Agar kita
sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karna
dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
────────────────────────────────────────────────────
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Arti Manusia Dan Keadilan
Ø Pengertian Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu”
(sansekerta) dan “mens” (latin) yang berarti, berpikir atau makhluk yang
berakal budi. Sedangkan secara umum manusia adalah makhluk sosial yang
senantiasa membutuhkan interaksi dengan manusia yang lain.
Ø Pengertian Keadilan
Menurut kamus
umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak
berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut
istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak
dan kewajiban.
Keadilan Menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung tersebut menyangkut
dua orang atau benda. Dan kedua orang tersebut atau kedua benda tersebut
harus mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika
tidak seukuran itu namanya tidak adil.
Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaanya dikendalikan
oleh akal.
Menurut Secorates, keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena
pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan
tercipta bila warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik.
2.2
Keadilan Sosial Dan Makna Keadilan
Ø
Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah
langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.
Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai
dengan kebijakannya masing-masing.
Dengan sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama
untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yaitu :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan
terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Ø Makna Keadilan
keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan serta tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Ø Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Ø Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
Ø Sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Ø Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
Ø Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Ada berbagai macam keadilan
yaitu :
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
3. Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Sebagai contoh : Dr. Sukartono dipanggil seorang pasien yang bernama yanti, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila Dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena Dr. Sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga bahkan akan menghancurkan rumah tangga, karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
3. Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Sebagai contoh : Dr. Sukartono dipanggil seorang pasien yang bernama yanti, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila Dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena Dr. Sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga bahkan akan menghancurkan rumah tangga, karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
2.3
Kejujuran
Kejujuran
berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti
juga seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama
dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa
yang dikatakan harus sama dengan perbuatanya.
Jujur berarti
pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam
kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak
menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir
dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oleh
orang lain. Jujur memberikan keberanian dan
ketentraman hati serta mensucikan. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran
dapat menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.
2.4
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran dan sama
pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai
lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hati nuraninya atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita. Terdapat 4 aspek
sebab-sebab seseorang melakukan kecurangan ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya yaitu :
1. Aspek ekonomi
2. Aspek kebudayaan
3. Aspek peradaban
4. Aspek teknik
1. Aspek ekonomi
2. Aspek kebudayaan
3. Aspek peradaban
4. Aspek teknik
Apabila
ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan
sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia
dalam hatinya terdapat jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan
perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam
bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis
dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan
lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu
berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan–akan ada
perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu
diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran
penilaian mengenai hal yang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam
kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku
tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
2.5
Perhitungan (Hisab)
Di negara kita
ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu polisi. Polisi akan menyelidiki
dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan
untuk diproses menurut UUD.
2.6
Pemulihan Nama Baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan akhlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih saying tanpa pamrih, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur.
2.7
Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan
yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang
penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila manusia
berbuat amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada
hakikatnya perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
2.8
Dampak Yang Terjadi Pada Masyarakat
Dampak positif
dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat
tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang
tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan yang biasa
disebut dengan kata “protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah
yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi
atau menulis dalam bentuk apapun.
Sedangkan dampak negatif nya seperti protes oleh pihak yang kalah dengan menggunakan
kekerasan, arogan seperti pengrusakan fasilitas umum, bahkan memicu terjadinya
tawuran karena adanya rasa dendam.
────────────────────────────────────────────────────
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Keadilan merupakan
pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak
sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kejujuran
berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan
kenyataan yang benar. Kecurangan dilakukan karena tidak sesuai dengan hati
nuraninya. Pembalasan merupakan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik
berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.
3.2
Saran
Janganlah kita berlaku tidak adil terhadap orang
lain. Karena dengan berlaku adil kita bisa mencapai ketentraman dan
kemakmuran antar sesama manusia.
────────────────────────────────────────────────────
DAFTAR PUSTAKA
· Alfian, Raden. 2013.
Makalah Manusia Dan Keadilan.
Https://Radenalfian.Wordpress.Com/2013/12/01/Ibd-Makalah-Manusia-Dan-Keadilan/.
· Rizqi,Fatihur.2016. Manusia
Dan Keadilan.
Http://Myfatihurrizqi.Blogspot.Com/2016/05/Manusia-Keadilan-Oleh-Nama-Ahmad.Html
· Ardhi. 2012. Manusia Dan Keadilan.
Http://Ilmubudayadasarardhi.Blogspot.Com/2012/11/Manusia-Dan-Keadilan.Html
Peraturan dalam berkomentar :
☛ UpsS,. Budayakan berkomentar sesudah membaca artikel sob.
☛ Dilarang Menghina, Promosi (Iklan), Menyelipkan Link Aktiv, dsb.
☛ Dilarang berkomentar berbau Porno, Spam, Sara, Politic, Profokasi.
☛ Berkomentarlah yang Sopan,Bijak, dan Sesuai Artikel (Dilarang OOT)
☛ Saya sangat berterima kasih atas semua yang mau berkomentar diblog saya.
☭ Copyright © 2015 - 2016 by Fajar Ramadhan ✓ EmoticonEmoticon